-->

Lomba Jingle Jaga Gambut dan Mangrove Berhadiah 25 Juta Rupiah

Lomba Jingle
Lomba Jingle Jaga Gambut dan Mangrove oleh BRGM

Lomba Jingle Jaga Gambut dan Mangrove Berhadiah 25 Juta Rupiah oleh BRGM

Halo, sobat lombanesia!
Ada yang tertarik dengan dunia permusikan? Kali ini BRGM membuka kesempatan untuk Sobat mengekspresikan diri melalui Kompetisi Jingle, lho!

Tema dari Kompetisi Jingle ini adalah "Pulihkan Gambut, Hijaukan Mangrove, Tingkatkan Kesejahteraan”. Nah, Jingle yang terpilih nantinya diharapkan mampu mengedukasi masyarakat tentang gambut dan mangrove dengan cara yang lebih kreatif dan mudah dipahami.

Timeline Lomba Jingle Jaga Gambut dan Mangrove Berhadiah 25 Juta Rupiah

Pendaftaran dan Pengumpulan Karya: 29 November - 17 Desember 2021
Penjurian: 18-20 Desember 2021
Pengumuman Pemenang: 22 Desember 2021

Syarat Peserta Lomba Jingle Jaga Gambut dan Mangrove Berhadiah 25 Juta Rupiah

1. Peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta dapat berupa perorangan maupun kelompok
3. Peserta hanya dapat mengumpulkan 1 karya
4. Peserta melampirkan kartu identitas diri (KTP/Kartu Mahasiswa/Kartu Pelajar)
5. Peserta wajib follow akun media sosial Badan Restorasi Gambut dan Mangrove

Syarat dan Ketentuan Lomba Jingle Jaga Gambut dan Mangrove Berhadiah 25 Juta Rupiah

1. Jingle yang dibuat wajib sesuai dengan tema, yaitu "Pulihkan Gambut, Hijaukan Mangrove, Tingkatkan Kesejahteraan"
2. Lirik pada jingle harus mampu memuat ajakan dan dukungan untuk peduli menjaga kelestarian ekosistém gambut dan ekosistem mangrove serta menggambarkan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat terhadap program restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove BRGM
3. Lirik, melodi, serta aransemen jingle yang dibuat merupakan hasil karya orisinil peserta. Tidak diperkenankan melakukan plagiarisasi karya milik orang lain;
4. File jingle yang dikirim dalam bentuk rekaman suara dengan format file (.wav)
5. Genre yang digunakan bebas dan minimal dimainkan dengan satu alat musik
6. Durasi jingle adalah 1-2 menit
7. Lirik tidak mengandung sara atau menyinggung pihak tertentu
8. Ketentuan lainnya dapat dicek pada website brgm.go.id.

LihatTutupKomentar