-->

Lomba Lagu Perjuangan Berhadiah Total 27 Juta Rupiah

 

Lomba Lagu Perjuangan Berhadiah Total 27 Juta Rupiah oleh Museum Perumusan Naskah Proklamasi

Halo! sobat lombanesia
Buat kamu yang hobi membuat musik, jangan lupa ikut lomba berikut ini

Lomba Lagu Perjuangan Berhadiah Total 27 Juta Rupiah oleh Museum Perumusan Naskah Proklamasi

Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke 76 Republik Indonesia, Museum Perumusan Naskah Proklamasi akan melaksanakan kegiatan Lomba Lagu Perjuangan sebagai bagian dari pendukungan Pameran Tokoh "Samaun Bakri". Diharapkan generasi muda dapat mengenal lagu-lagu perjuangan sehingga akan menambah rasa cinta tanah air. Kegiatan ini akan diselenggarakan dengan melibatkan para peserta dalam format band secara daring

Syarat dan Ketentuan Lomba Lagu Perjuangan Berhadiah Total 27 Juta Rupiah oleh Museum Perumusan Naskah Proklamasi

1. Peserta lomba wajib menerapkan protokol kesehatan 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas) dalam mengikuti kegiatan ini
2. Peserta mengikuti kegiatan dari rumah masing-masing
3. Peserta lomba terdiri atas grup (kelompok) band yang terdiri atas 3-5 orang
4. Peserta adalah siswa aktif yang masih bersekolah di SMA/MA/SMK/MAK se-Indonesia (bukan alumni)
5. Peserta follow dan subscribe akun-akun media sosial Museum Perumusan Naskah Proklamasi sbb :

•    Instagram @munasprok
•    Twitter @MuseumNasprok
•    FB Fanpage Museum Perumusan Naskah Proklamasi
•    TikTok @munasprok
•    Kanal Youtube Museum Perumusan Naskah Proklamasi

6. Peserta mengunggah video karya mereka di media sosial masing-masing dengan menyertakan hashtag #LombaLaguPerjuangan #Munasprok
7. Peserta wajib menyertakan Surat Pernyataan Peserta Lomba yg ditandatangani oleh Orang Tua/Wali/Guru. Berkas tersebut dapat diunduh di s.id/PernyataanLombaLagu  
8. Peserta melampirkan scan/fotokopi KTP Orang Tua/Wali/Guru sebagai perwakilan (narahubung) peserta
9. Lagu yang dinyanyikan terdiri atas 1 lagu utama yaitu “Hari Merdeka” ciptaan H. Mutahar dan 1 lagu pilihan yang dapat dipilih oleh peserta (tertera di lampiran Surat Pernyataan)
10. Setiap peserta hanya dapat mengirimkan 1 video (berisi gabungan 2 video : 1 lagu wajib dan 1 lagu pilihan)
11. Pembuatan video oleh peserta tidak boleh dilakukan secara berbarengan. Video harus dibuat secara individu/perorangan di rumah masing-masing peserta, kemudian hasil video individu diedit dan digabungkan menjadi satu video secara utuh
12. Registrasi sekaligus pengiriman video oleh peserta dilakukan dari 21 Juni-21 Juli 2021 ke tautan pendaftaran s.id/LombaLaguMPNP2021  
13. Pengiriman video paling lambat 21 Juli 2021 Pukul 23.55 WIB
14. Video yg diupload mengikuti format sbb :

•    Berekstensi .mp4
•    Resolusi 1080p
•    Berukuran maksimal 10 GB

15. Penilaian oleh dewan juri meliputi aspek Penggarapan Musik (terdiri atas Teknik, Aransemen, Pemilihan Materi dan Interpretasi Lagu) serta aspek Penampilan
16. Penilaian oleh juri akan dilaksanakan 22 Juli - 6 Agustus 2021
17. Panitia tidak menanggung biaya yang dikeluarkan peserta saat mengikuti kegiatan ini
18. Seluruh video yang masuk akan menjadi hak milik Museum Perumusan Naskah Proklamasi sepenuhnya
19. Video belum pernah diikutsertakan dalam lomba sejenis dan belum pernah dipublikasikan di media sosial atau media lainnya
20. Pengumuman pemenang (Juara 1-2-3) akan dicantumkan di media sosial dan laman Museum Perumusan Naskah Proklamasi pada 7 Agustus 2021
21. Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Informasi Tambahan Lomba Lagu Perjuangan Berhadiah Total 27 Juta Rupiah oleh Museum Perumusan Naskah Proklamasi

1. Persyaratan selengkapnya kunjungi https://s.id/LombaLaguPerjuangan , scan QR Code di infografis atau buka tautan Link.Tree di bio
2. Pendaftaran hanya dilakukan oleh Orangtua/Wali/Guru
3. Bebas biaya pendaftaran dan tersedia e-sertifikat untuk seluruh peserta yang mendaftar
4. Tersedia media promosi menarik untuk 50 orang pendaftar pertama
5. Narahubung : Admin 0813-16845-557 (hanya WhatsApp)

LihatTutupKomentar